RSS

JILBAB dan KERUDUNG itu Beda..!!

JILBAB dan KERUDUNG itu Beda..!!!
Tahukah bahwa kerudung dan jilbab itu berbeda? Selama ini kita menganggap seorang perempuan yang mengenakan kain di atas kepalanya sudah berjilbab, walaupun pakai celana dan kaos yang ketat. Faktanya, tak sesimpel itu mengartikan 'jilbab'. Muslimah berkerudung, belumlah dikatakan berjilbab, jika ternyata syarat-syarat jilbab tak terpenuhi.
KERUDUNG, berbeda maknanya dengan JILBAB. Jika ada yang mengatakan, 'itu hanya istilah saja', maka patut kita ingat bahwa banyak istilah dalam Islam yang tak bisa di anggap remeh begitu saja. Contoh sederhana, Qolbun dan Kalbun. Keduanya awam kita artikan sebagai HATI Nurani. padahal, Qolbun artinya, hati nurani, Kalbun artinya Anjing. karena itu, orang-orang yang mengerti bahasa Arab, sering enggan menggunakan kalbu.
Diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang Yahudi yang memberi salam kepada Nabi dengan ucapan "Assaamu'alaika ya Muhammad" (Semoga kematian dilimpahkan kepadamu).
Dan kata assaamu ini artinya kematian. Kata ini adalah plesetan dari "Assalaamu 'alaikum". Maka nabi berkata, "Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu 'alaikum, maka jawablah dengan wa 'alaikum (Dan semoga atas kalian pula)." [HR. Bukhari]
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' (QS Al-Ahzab : 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab.
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah).
Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni "jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan".
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Jilbab WAJIB diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumu, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar.
Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

"Gaul Syar'i ala muslimah"


Gaul and modis, siapa sih yang nggak pengen? Pasti semua orang pengen. Saking pengennya, kadang cewek suka jadi plagiat total gaya hidup para selebritis. Coba deh lihat sekitar kamu. Soal pakaian saja, remaja putri mencontek abis fesyennya selebritis lokal maupun Holywood semisal Agnes Monica, Jeniffer Lopez, Nicole Kidman, Madonna dan sebagainya. Rok mini diatas dengkul, bujal, aurat terbuka merata disekitar leher dan dada. Hidup para selebritis kita pun tak jauh dari aktivitas dunia gemerlap alias dugem. Berhura-hura di pesta dan tempat hiburan degan gonta-ganti pasangan. Tampil full aksesoris nyentrik dan make up tebal demi menggaet simpati serta kenalan.

Kita nggak mau dong over acting untuk menarik perhatian dan simpatik orang seperti itu, tapi ngorbanin ridhanya Allah. Sebenarnya kayak apa sih tampil gaul, modis tapi tetap syar'i. Nah kalo kamu ingin jadi muslimah gaul tapi syar'i, kamu kudu ngikutin rambu-rambu Allah dibawah ini.


1.Berbusana muslimah


Islam juga mengatur urusan malbusat (urusan pakaian) ini lho. Ada dua busana yang wajib dipakai seorang muslimah yaitu khimar (kerudung) dan jilbab. Di masyarakat, orang menyamakan begitu saja antara kerudung dan jilbab.

Kerudung adalah penutup kepala atau pakaian atas. Batasan kerudung, minimal dua kancing paling atas baju atau tepat diatas dada. Selain itu tak membentuk kepala. Kadang karena pengen tampil trendy, perempuan suka niru gaya kudung gaul ketat menutup kepala dan leher saja. Bahkan tanpa sadar kelihatan warna kulit lehernya. Nah, gaya seperti ini sebenarnya belum sesuai dengan syar'i. Perintah memakai kerudung ini ada di Al Quran surat An Nur ayat 31.

Jilbab sendiri dalam kamus bahasa arab Al Munawir artinya baju longgar yang terus kebawah tak berpotongan. Rambu-rambu dalam berjilbab antara lain nggak transparan sehingga kelihatan warna kulitnya, longgar, nggak press body serta irkha' ilaa asfal alias menyentuh tanah tapi nggak nglangsrah (jawa : panjang berekor).

Kewajiban ber-jilbab ini termaktub dalam surat Al Ahzab ayat 59. "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu."

Biar kelihatan cantik dan modis. Ada tips yang perlu diperhatikan. Bagi kamu yang bertubuh bongsor pilih kain jilbab yang berbunga kecil-kecil atau bergaris vertikal. Kebalikannya, bagi kamu yang berbody ceking pilih jilbab berbunga besar atau garis horisontal. Warna cerah dan bunga setaman sangat cocok bagi jiwa mudamu.

Biar tambah keren, coba padankan warna jilbab dengan warna kerudungmu. Kamu juga bisa berkreasi dengan model jilbabmu, dikasih rompi, renda, manik-manik, bordir dan apa aja deh terserah selera . Asal jangan dikasih paku payung aja, entar dibilang kayak Rocker lagi.


2. No Ikhtilat, No khalwat


Tahu kan ikhtilat dan khalwat? Yup, ikhtilat ialah kondisi bercampurbaurnya antara laki-laki asing dan perempuan dalam satu tempat tanpa ada urusan yang diperbolehkan agama. Maksud asing di sini, bukan mahram (laki-laki yang haram dinikahi) dan suami. Birthday party, tamasya, jjs (jalan-jalan sore) bareng-bareng, nonton film rame-rame cowok campur cewek adalah beberapa contoh aktivitas per-ikhtilatan ria. Hampir semua aktivitas, saat ini full dengan ikhtilat.

Nggak semua ikhtilat dilarang sih. Di bidang muamalah seperti pendidikan, jual beli, medis, persaksian dipengadilan ikhtilat diperbolehkan, namun juga dengan batas tertentu pula.

Berlawanan dengan ikhtilat, khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki asing dan perempuan di tempat sepi. Berdasar ketidakbolehan khalwat inilah, hukum pacaran jadi nggak boleh alias haram. Apalagi ditambah aksi tangan doi yang 'menjelajah' kemana-mana. Wah gaswat bisa terjadi adegan usia 17 keatas. Sensor film kaleee. Pantang non, mendekati zina. Jadi inget iklan sabun "no ikhtilat, no khalwat, no embi e." (marry by accident maksudnya). Yang sudah terlanjur ke jebur melakukan pacaran, mendingan di-cut aja deh. Atau segera menikah, dengerin sarannya Meggy Z terlanjur basah, iya sudah mandi sekalian.....


3. Jaga Pandangan


Dari mata jatuh ke hati. Exactly. Hati yang kotor berawal dari ketidakbisaan menjaga pandangan mata. Mata adalah jendela hati. Oleh karena itu Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan mukmin untuk menundukkan pandangan (ghadul bashar) terutama pada lawan jenis. Menundukkan disini bukan lantas kemana saja bawaannya merem atau nunduk terus. Bisa-bisa dikira orang lagi cari uang receh yang jatuh ke jalan.

Menundukkan pandangan artinya kita melihat sesuatu itu no feeling. Natural dan biasa aja gitu loh. Termasuk melihat makhluk bernama pria. Emang sih, kalau dituruti siapa bisa nolak pemandangan cowok cool kayak Leonardo De Caprio atau Nicholas Saputra lewat di depan mata. Pengennya ekor mata ngikutin sampai si doski hilang dari pandangan. Ampe lupa tu di depan ada tiang listrik menanti. Wadauw kejedot... sakit booo.

Makanya kalau bertemu dengan lawan jenis terus ada sesuatu perubahan di diri kita sehingga menimbulkan silah jinsi (perasaan yang mengarah pada hal yang istimewa), itulah saat tepat untuk segera membalikkan pandangan mata dari obyek semula. Pandangan pertama rezeki, selanjutnya.... ghadhul bashar dong.
So, kamu jadi paham kan, nggak bener tuh, kalo kita menjadi muslimah yang kaffah, terus dibilang nggak gaul. Kamu bisa kok gaul n modis, tapi tetap syar'i. Biar funky asal syar'i...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jilbab Syar'i, Jangan Takut Dicap Fanatik Ukhtii...!!!

 Potret 1:
Dalam acara kumpul keluarga besar, di malam hari menjelang tidur, Ney tetap mengenakan jilbabnya, bahkan tetap berpakaian rapi tanpa mengurangi apapun yang melekat pada dirinya. Di sisi lain, saudara-saudaranya, tantenya, budenya, atau kakak adiknya yang juga memakai jilbab telah membuka jilbabnya dan memakai pakaian siap tidur.
“Kenapa pas mau tidur jilbabnya nggak dibuka, kan disini saudara semua?”
Saudara, tapi kan belum tentu mahram.
Atau pertanyaan lain “Nak, kamu kenapa tetap pakai kaos kaki sih kalau di rumah saudara?”
Hmmm ...
“Hati-hati jangan terlalu fanatik belajar agamanya Mbak”

Potret 2:
Setiap ada tamu mendadak di rumah, atau ketika Ibu meminta bantuan beli sesuatu di warung, maka Ney selalu butuh waktu sejenak, untuk memakai rok panjang, jaket, kerudung kaos, dan kaos kaki. Seperti berlebihan, karena biasanya Ibu hanya menyambar jilbab ketika ke warung, atau bahkan lupa memakai jilbab ketika menyapu di halaman rumah.
Perkataan Ney ke Ibunya, “Bu, kalau ke depan rumah dipakai jilbabnya.”
“Kan ke depan aja, ga ada siapa-siapa kok.”
“Itu Bu, ada tetangga yang Bapak-bapak.”
“Ah, ga apa-apa itu mah. Beliau juga ga akan ngapa-ngapan.”
Sesekali Ibu Ney yang balik bertanya ketika Ney bersiap merapikan seluruh pakaiannya sebelum pergi, “Ke warung aja ngapain pake kaos kaki sih?”
“Kaki kan juga aurat Bu.”
“Aiih, warung kan deket, yang liat juga ga banyak”

Potret 3:
Saat acara pernikahan saudara, Ney mendapat peran sebagai penerima tamu. Seperti orang-orang lain yang bertugas, Ney juga dibantu oleh seorang perias dalam mengenakan pakaian dan jilbabnya. Berbagai assesoris disiapkan, agar jilbab yang dikenakan tetap terlihat modis dan baju yang dikenakan pun terlihat hiasannya.
“Tante, ini jilbabya saya pakai sendiri ya, nanti tante yang hias bagian atasnya saja,”
pinta Ney sebelum tante perias memakaikan jilbab yang pastinya akan tercekik di bagian leher.
“Oh silahkan mba.. Eh ini kenapa dilapisin jilbabnya?”
“Ini kan tipis jilbabnya tante, saya pakainya panjang menutup dada.”
“Oh, kalau sampai menutup dada sayang nanti hiasan di baju bagian atasnya ga kelihatan”
“Gak papa tante, saya biasa pakai begini...”
Tante perias jilbab pun masih berusaha merapikan jilbab yang telah dikenakan Ney seperti biasa tanpa hiasan. Beruntung Ney telah mempersiapkan jilbab lapis sendiri, jilbab lain untuk hiasan dan perlengkapan lainnya sehingga tante perias tidak banyak protes saat Ney meminta jilbabnya tetap terulur hingga ke dada.
Masih banyak potret-potret yang lainnya yang kadang memiliki berbagai pandangan dari orang-orang sekitar. Ketika seorang muslimah yang berhijab ingin sempurna menutup auratnya, ingin menyeluruh menjalankan ajaran agamanya, tetapi justru dianggap fanatik. Hal tersebut terjadi karena pemahaman setiap orang atas ajaran agama ini belum menyeluruh, sehingga pola pikir yang ditimbulkan pun berbeda.
Padahal setiap aturan islam terangkum jelas, baik dalam Al-Qur’an maupuh hadis. Selain itu buku-buku Islam yang membahas aturan islam secara spesifik pun mudah didapatkan di toko-toko buku. Namun sayangnya, berbagai pengetahuan itu kalah populer dengan perkembangan mode dan budaya yang ada saat ini, sehingga masyarakat melihat yang benar adalah yang kebanyakan terlihat di masyarakat, dan yang sedikit itu masuk dalam kategori fanatik atau berlebihan dalam menjalankan ajaran agama.
Fanatik lebih dekat konotasinya dengan hal yang negatif, sedangkan kaafah atau menyeluruh diperintahkan oleh Allah melalui Al-Qur’an yang pasti bermakna positif.
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh," (QS. Al-Baqarah: 208).
Pada awal masa peredarannya di Indonesia, jilbab benar-benar berfungsi sebagai penutup aurat. Bentuknya sederhana dan penggunanya pun masih sedikit karena pada masa itu pelarangan jilbab masih terjadi di Indonesia. Jika kita tengok pada masa itu, maka jilbab yang banyak dikenakan adalah jilbab yang sesuai syariat, menutup dada, tidak transparan karena kainnya tebal, dan tidak beragam bentuknya.
Jilbab pada masa itu bukan ada karena perkembangan trend dalam berbusana, tapi jilbab pada masa itu adalah simbol perjuangan. Setelah jilbab dibebaskan penggunaannya, muslimah yang berjilbab pun semakin bertambah jumlahnya. Tak ada lagi kekhawatiran mereka tentang diskriminasi yang ada, karena jilbab telah diterima dengan baik.
Hal tersebut memberi peluang berbagai pihak untuk menggunakan kreatifitasnya, sehingga model jilbab pun semakin banyak. Saat ini berbagai model hadir untuk memenuhi kebutuhan muslimah tetapi sayangnya tidak semua trend jilbab yang ada sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, banyak juga jilbab yang hanya digunakan sebagai busana sehingga hanya dikenakan saat berpergian jauh, saat acara-acara penting, atau saat pengajian.
Sementara saat di rumah, ke warung, atau mengantar anak ke sekolah, dengan santainya tak memakai penutup aurat itu. Seakan jilbab mengalami pergeseran makna, dari kewajiban sebagai penutup aurat menjadi busana agar terlihat semakin menarik. Setelah trend jilbab gaul marak, maka jilbab-jilbab syar’i yang cenderung lebih konservatif pun dianggap moderat. Jilbab panjang cenderung dianggap tidak modis dan identik dengan fanatisme.
Pertama, sebenarnya simpel, bahwa tujuan menutup aurat adalah menghindari terlihatnya bagian tubuh secara langsung ataupun tidak langsung. Maka, menutup aurat dengan jilbab adalah dengan kain yang tidak transparan, kain yang menutup hingga ke dada, dan tentunya tidak ketat agar tak terlihat bentuk tubuhnya. Simpel, tapi terkadang yang sesimpel itu belum terinternalisasi pada seluruh muslimah.
Kedua, Esensi menutup aurat adalah menutupnya dari orang-orang yang tidak termasuk dalam mahram. Tidak semua saudara laki-laki dalam keluarga besar termasuk mahram, misalnya ipar atau saudara sepupu. Orang-orang yang termasuk mahram tercantum dalam Qur’an Surat An-Nur:31. Jadi kepada orang-orang selain mahram tersebut, kita sebagai muslimah wajib menutup aurat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung," (QS. An-Nur:31).
Ketiga, tentang jilbab adalah tentang kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar, maka menjaganya adalah menjaga kehormatan dan izzah sebagai seorang muslimah. Maka, ketika persoalan jilbab harus disandingkan dengan persoalan lain seperti pekerjaan, penampilan, atau eksistensi diri, jilbab harus tetap menjadi perhatian utama. Bagaimanapun kondisinya, usahakan jilbab syar’i tetap melekat pada diri kita.
Saat ini, model jilbab yang syar’i tapi tetap modis juga telah banyak beredar sehingga tak perlu khawatir ketika harus tetap tampil syar’i saat acara-acara pernikahan atau acara penting lainnya. Bahkan ketika di luar negeri yang memiliki musim panas, jilbab syar’i tetap dipertahankan oleh muslimah yang ingin kaafah menjalankan ajaran agamanya.
“Jagalah Allah, niscaya dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapatinya bersamamu,” (HR. Tirmidzi).
Di luar respon negatif seperti pada potret-potret sebelumnya, masih ada respon positif dari mereka yang jujur dengan ajaran agamaNya. Respon positif ini tak lepas dari benih-benih pemahaman yang telah ditanamkan sebelumnya.

Potret 4
Saat menjahit baju untuk sebuah acara pernikahan saudara, Ney tetap berusaha agar kebaya yang ia kenakan tidak seperti kebaya pada umumnya yang dibuat pas dengan ukuran tubuh. Maka ia sangat berpesan pada Ibu penjahit untuk melebarkan ukuran bajunya.
“Bu, ini jahitnya jangan ngepas badan ya, tolong dilebihkan di bagian pinggangnya.”, pinta Ney pada seorang penjahit yang sedang mengukur badannya.
“Ooh gitu ya Mba, tapi kalau kebaya kurang bagus kalau lebar,” jawab Ibu penjahit.
“Yang penting ga ngebentuk badan Bu, jadi dilebihin saja di sampingnya. Untuk panjang ke bawah dibuat sampai lutut juga Bu..." tutur Ney.
“Iya ini Bu, dia ga mau pakai baju yang ngepas-ngepas. Sukanya yang lebar," tambah Ibunda Ney.
“Iya, sih Bu, harusnya yang benar memang begitu kan. Dididik bagaimana sih Bu, ini anaknya bisa salihah begini ...”
Ya, penjahit itu jujur bahwa sejatinya pakaian yang sesuai syariat tidak ketat dan tidak memperlihatkan lekukan badan. Walau biasanya ia menjahit sesuai dengan ukuran badan yang pas agar terlihat cantik, tapi ia tetap mengakui bahwa di luar kecantikan itu ada hal yang lebih tinggi, aturan syariat agama.
Bukan, yang kita cari memang bukan respon atau tanggapan dari orang-orang sekitar kita. Karena pandangan manusia tak ada artinya dibandingkan pandangan Allah. Namun, tentunya menjadi tugas kita untuk mengajarkan kebaikan pada orang-orang di sekitar kita, agar pemahaman mereka tentang agama ini tidak setengah-setengah. Agar setiap muslimah di sekitar kita mengerti bagaimana cara menjaga auratnya dengan sempurna dan dapat menjaga izzahnya dimanapun mereka berada.
Muslimah salehah, jangan takut dianggap fanatik, jika kita yakin bahwa yang kita jalani adalah hal yang benar. Muslimah cerdas harus mengambil langkah yang tepat saat dianggap berlebihan dalam menjalani ajaran agama, bukan dengan meninggalkan prinsipnya atau bahkan merasa malu atau minder saat dianggap minoritas, tetapi siap menebarkan benih-benih pemahaman yang sebenarnya dengan cara yang tepat.
Ketika kita meyakini sesuatu hal, maka kita akan memegangnya dengan sunguh-sungguh dan pastikan saja hal yang kita pegang saat ini sesuai dengan dua pedoman utama agama kita, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Muslim Itu Indah..!!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Belum Mau Berjilbab???

Belum Mau Berjilbab

Beralasan belum siap berjilbab karena yang penting hatinya dulu diperbaiki?
Kami jawab, “Hati juga mesti baik.
Lahiriyah pun demikian. Karena iman itu mencakup amalan hati, perkataan dan perbuatan. Hanya pemahaman keliru dari aliran Murji’ah yang menganggap
iman itu cukup dengan amalan hati
ditambah perkataan lisan tanpa mesti ditambah amalan lahiriyah. Iman butuh realisasi dalam tindakan dan amalan”

Beralasan belum siap berjilbab karena mengenakannya begitu gerah dan panas?
Kami jawab, “Lebih mending mana,
panas di dunia karena melakukan
ketaatan ataukah panas di neraka karena durhaka?” Coba direnungkan!

Beralasan belum siap berjilbab karena banyak orang yang berjilbab malah suka menggunjing?
Kami jawab, “Ingat tidak bisa kita
pukul rata bahwa setiap orang yang
berjilbab seperti itu. Itu paling hanya segelintir orang yang demikian, namun tidak semua. Sehingga tidak bisa kita sebut setiap wanita yang berjilbab suka menggunjing."

Beralasan lagi karena saat ini belum
siap berjilbab?
Kami jawab, “Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanit jika sudah pipi keriput dan rambut ubanan? Inilah was- was dari setan supaya kita menunda amalan baik. Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi? Dan kita tidak tahu besok kita masih di dunia ini ataukah sudah di alam barzakh, bahkan kita tidak tahu keadaan kita sejam atau semenit mendatang. So … jangan menunda-nunda beramal baik. Jangan menunda-nunda untuk berjilbab.”

Perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma berikut seharusnya menjadi
renungan, ِﺮِﻈَﺘْﻨَﺗ َﻼَﻓ َﺖْﻴَﺴْﻣَﺃ ﺍَﺫِﺇ َﺡﺎَﺒَّﺼﻟﺍ ، ﺍَﺫِﺇَﻭ ِﺮِﻈَﺘْﻨَﺗ َﻼَﻓ َﺖْﺤَﺒْﺻَﺃ َﺀﺎَﺴَﻤْﻟﺍ ، ْﻦِﻣ ْﺬُﺧَﻭ َﻚِﺿَﺮَﻤِﻟ َﻚِﺘَّﺤِﺻ ، ْﻦِﻣَﻭ َﻚِﺗْﻮَﻤِﻟ َﻚِﺗﺎَﻴَﺣ

“Jika engkau berada di waktu sore,
maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no.
6416).
Hadits ini menunjukkan dorongan
untuk menjadikan kematian seperti
berada di hadapan kita sehingga
bayangan tersebut menjadikan kita
bersiap-siap dengan amalan sholeh. Juga sikap ini menjadikan kita sedikit dalam berpanjang angan-angan.
Demikian kata Ibnu Baththol ketika
menjelaskan hadits di atas. Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dalil pacaran adalah haram dalam Islam

Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang2 kafir negeri Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dgn dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara utk mencari dan memilih pasangan hidup.

Syariat Islam yg agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dgn tujuan utk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.

Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adalah fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal dari fitnah wanita?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ

“Telah terlaknat orang2 kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka lakukan.”(Al-Ma`idah: 78-79)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum wanita.”
(HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umat untuk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”
(Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)

Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dlm fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:


1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram.

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat.

Kaum wanita yg hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak tidak bergeser dari tempat agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid utk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dlm Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied kaum wanita disunnahkan utk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tdk mendengar khutbah tersebut.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek adl shaf terdepan.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yg disyariatkan secara berjamaah mk bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dlm keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yg berhubungan dgn syahwat. mk bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dlm tubuh Bani Adam begitu cepat mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan kerusakan besar karenanya?”
(Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)

Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dlm keadaan berhijab syar’i dgn menutup seluruh tubuh –karena seluruh tubuh wanita adl aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa melakukan tabarruj krn Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dlm surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :

وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
(HR Ahmad Abu Dawud dan yg lain dari abu Hurairah)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum krn terkena bakhur utk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” (surat Al-Ahzab ayat 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tdk boleh masuk menemui mereka secara langsung.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
“Maka tdk dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lbh bersih dan lbh suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lbh butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat krn perbedaan yg sangat jauh antara mereka dlm hal kekuatan iman dan ilmu. Juga krn persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelaki maupun wanita termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tdk boleh mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”
(Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)

Pada saat yg sama ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yg menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg kita saksikan berupa akibat ikhtilath yg terjadi di sekolah instansi-instansi pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yg lainnya. Wa ilallahil musytaka


2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram.

Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn kerabat suami? ” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adl kebinasaan.”
(Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
(Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)


3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh.

disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.” (HR. Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa :
  • memandang wanita yg tdk halal utk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata.
  • Mendengar ucapan wanita dlm bentuk meni’mati adalah zina telinga.
  • Berbicara dgn wanita dlm bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adalah zina lisan.
  • Menyentuh wanita yg tdk dihalalkan utk disentuh baik dgn memegang atau yg lain adl zina tangan.
  • Mengayunkan langkah menuju wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adl zina kaki.
  • Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yg memikat mk itulah zina kalbu.
  • Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dgn melakukan perzinaan yg berarti kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti kemaluan telah mendustakan.

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguh itu adl perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dgn jarum dari besi mk itu lbh baik dari menyentuh wanita yg tdk halal baginya.”
(HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Tidak. Demi Allah tdk pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita melainkan beliau membai’at mereka dgn ucapan .” (HR. Muslim)

Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..

“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .” (surat An-Nur ayat 30-31)

Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba ? maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.” (Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma)

Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara.

Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .” (Al-Ahzab: 32)

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.

Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yg ditolerir dlm Islam utk mencari dan memilih pasangan hidup.

Menjadi jelas pula bahwa tdk boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yg mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah.

Demikian pula hal berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yg ingin dilamar dan bergaul dengan dlm rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing krn perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Wallahul musta’an .


Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adalah dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan.

Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela.

Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.

Dalil yg menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)

Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata:
“Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
(130-129/5 cetakan Darul Atsar)

Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh maka cara yg diajarkan adalah dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar.

Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .

Wallahu a’lam. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS